Skip to main content

Menyekolahkan Anti Korupsi

Stop Korupsi
Hari ini (Jumat 03 Februari 2012) ada perkembangan baru yang dilakukan KPK dalam penanganan kasus suap wisma atlet Palembang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Abraham Samad selaku ketua KPK dalam jumpa pers di gedung KPK. Dikatakan bahwa KPK menetapkan seorang lagi tersangka baru dalam kasus wisma atlet yang menyeret M. Nazaruddin selaku mantan Bendahara Umum PD. Tersangka baru yang dimaksud adalah seorang perempuan berinisial AS. Peningkatan status seorang AS yang awalnya sebagai saksi menjadi tersangka ini merupakan hasil pengembangan dalam proses penyelidikan yang dilakukan KPK. Publik dengan gampang bisa menebak bahwa AS yang dimaksud Ketua KPK adalah Angelina Sondakh. 

Peningkatan status AS menjadi tersangka sebenarnya bukan berita baru. Publik sudah lama menunggu-nunggu kejelasan penanganan kasus wisma atlet yang ditangani oleh KPK untuk membukanya secara terang benderang. Masih banyak nama pejabat yang ikut terseret dalam kasus tersebut. Di sini kita mengharapkan KPK terus mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan agar mereka semua yang terlibat dalam kasus tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Kita tunggu saja, untuk saat ini KPK masih bisa dibanggakan. 

Banyak pemandangan ironik yang terlihat dalam kasus-kasus korupsi saat ini. Kita dapat melihat bahwa tren korupsi yang terjadi semakin menggurita. Dulu hanya orang-orang yang berada dalam lingkaran penguasa yang 'boleh' melakukan korupsi, kini dilakukan oleh siapapun yang memiliki kesempatan untuk melakukannya. Orang-orang yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi kini kini dihiasi oleh wajah-wajah orang muda. Mereka sebenarnya masih punya banyak waktu untuk berbuat lebih banyak kepada masyarakat namun uang membutakan mereka. Jika dibiarkan terus menerus akan sangat buruk dikemudian hari. 

Dimana posisi korupsi Indonesia di antara negara-negara di dunia?. Transparency International merilis hasil survey mereka sesuai diberitakan kompas.com, Kamis (1 Desember 2011) bahwa Indonesia berada pada posisi ke-100 dari 183 negara yang disurvey. Corruption Index Perseption/Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tanggal diumumkannya hasil survey hanya naik sedikit yang sebelumnya 2,8 menjadi 3,0. Rentang indeks berdasarkan angka dari 0-10 dimana angka paling bawah menunjukkan persepsi paling korup. Dari data tersebut terlihat jika korupsi Indonesia masih masif. 

Warisan budaya seperti apa yang akan diberikan kepada generasi masa depan Indonesia?. Pada saat ini kita bisa berfikir keras untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi namun untuk urusan jangka panjang bagaimana?. Menurut subjektivitas saya, perlu ada grand design atau cetak biru pemberantasan korupsi Indonesia. 


Sasaran utama cetak biru ini adalah anak-anak usia muda pada aras akar rumput, anak-anak pada level pendidikan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah. Semacam pembangungan mindset dari bawah ke atas. Sampikan kepada mereka semua hal yang tergolong tindak pidana korupsi dan ajarlah mereka untuk tidak melakukannya. Siapa yang akan mengisi pembangunan Indonesia kalau bukan generasi muda tersebut. 

Anak-anak Indonesia sangat membutuhkan pembelajaran antikorupsi. Tambahkanlah pelajaran itu dalam kurikulum-kurikulum sekolah agar di semua institusi pendidikan hal itu diajarkan. Tujuan yang ingin dicapai agar anak-anak Indonesia memahami bahwa tindakan 'ini' dan 'itu' tergolong perbuatan korupsi. Agar mereka memahami bahwa menerima uang ketika akan memilih kandidat dalam Pemilu adalah tindakan penyogokan, agar mereka memahami bahwa memberikan uang kepada pak Lurah agar membantu menguruskan KK adalah tindakan gratifikasi, agar mereka memahami bahwa Rp.20.000 sebagai uang damai dengan polisi di jalanan adalah tindakan bodoh. Agar mereka cerdas!. Maka dalam jangka panjang, Indonesia akan dibangun oleh masyarakat dengan peradaban yang membenci korupsi. 

Sudah saatnya Jakarta memperkaya kurikulum anak-anak didik di seluruh tanah air supaya terbangun pola pikir yang sama terkait dengan masalah korupsi. 

Apa yang membedakan grand design yang saya maksud ini dengan upaya pemberantasan korupsi saat ini yang dilakukan oleh negara?. Negara memiliki aparatur dan payung hukum terkait dengan pemberantasan korupsi seperti UU No 28/1999, UU No 31/1999, UU No 20/2001, UU No 30/2002 serta UU No 7/2006. Perangkat tersebut adalah hukum positif yang saya pikir belum cukup mampu untuk mentransformasi budaya korup menjadi budaya jujur. Pihak yang disasar oleh hukum positif tersebut juga masih berkutat pada lingkaran birokrasi dan penguasa, belum cukup mampu membereskan penyogok-penyogok kecil pada lingkungan RT. Tren yang terlihat adalah pemberantasan korupsi berpola dari atas ke bawah. 

Mari berfikir dan berbuat untuk ENDONESA!!!

Gambar: komunitas-pemikir.blogspot.com

Comments

Popular posts from this blog

Ma' tutu nene'

Budaya orang Indonesia menekankan kepada setiap generasi agar mengetahui garis keturunannya hingga beberapa generasi ke belakang. Orang-orang tua akan menurunkan silsilah keluarga itu kepada anak-anaknya secara lisan. Inilah yang menjadi salah satu faktor yang membuat kekeluargaan masyarakat Indonesia sangat erat, dan menjadi ciri tersendiri dalam tatanan masyarakat global.  Warisan budaya lokal kita sebagai masyarakat Indonesia sangatlah kaya. Ditambah dengan kearifan lokal yang terbentuk dalam pergaulan masyarakat sehari-hari semakin membuat kita bangga sebagai masyarakat Indonesia.  Tantangan bagi generasi muda untuk menjaga nilai-nilai luhur yang telah ditanamkan oleh para pendahulu. Warisan budaya menjadi hal esensial untuk tetap kita jaga. Siapapun kita, baik birokrat ataupun sebagai penghulu adat.  Saya sendiri yang tumbuh dan berkembang dalam budaya Toraja sangat ditekankan untuk mengerti akan nilai-nilai budaya Toraja. Itu bukan menjadi pelajaran formal di sekolah tetapi se

Bangunan makam yang unik dari masyarakat Toraja

Halo semuanya, ini adalah tulisan ketiga yang saya kelompokkan ke dalam tulisan tentang budaya lokal, terkhusus mengenai masyarakat Toraja yang tinggal di wilayah Sulawesi Selatan. Kali ini saya akan menulis kebiasaan masayarakat Toraja yang membangun makam bagi keluarga. Ini mungkin janggal kedengaran bagi sahabat blogger bahwa sebagian kecil/besar masyarakat Toraja membangun makan keluarga. Makam seperti ini secara umum di kenal dalam kalangan masayarakat Toraja dengan sebutan  ' patane ' atau ' patani '. Bangunan ' patane ' banyak variasinya, tapi secara umum desain dindingnya berupa bujursangkar atau persegi panjang. Bagian yang banyak divariasi adalah bagian atap. Salah satu 'patane' di daerah Kec. Bastem, Kabupaten Luwu. Courtesy of Joel Pasande 'patane' di daerah gunung Singki', Toraja Utara. Courtesy of Aswan Pasande. 'patane' di daerah gunung Singki', Toraja Utara. Courtesy of Aswan Pasande. 

Menyusuri jalan Trans Sulawesi dari Poso ke Palu

Perjalanan darat yang cukup lama saya lalui selama ini di pulau Sulawesi adalah jalur Makassar – Palopo atau sebaliknya yang menghabiskan waktu lebih dari 8 jam perjalanan. Waktu tersebut bisa menjadi sangat lama, atau bisa menjadi menyenangkan dengan sambil menikmati pemandangan selama perjalanan, tergantung bagaimana menikmati perjalanan tersebut.   Tanggal 26 Maret 2018 lalu saya berkesempatan menyusuri jalur darat yakni jalan Trans Sulawesi dari Kabupaten Poso ke Kota Palu. Kebetulan juga saya ada perjalanan dinas bersama beberapa rekan, dan atasan kami mengajak untuk melewati jalur darat. Saya menganggap jalur darat Poso-Palu ini cukup ringan, karena saya sejak kecil sudah terbiasa dengan jalur darat yang menantang, entah itu dari Palopo ke kampung saya, atau dari Palopo ke Toraja. Dalam benak saya, pengalaman jalur darat saya sudah banyak. Namun, dari informasi teman-teman di Poso jalur Trans Sulawesi dari Poso ke Palu rawan longsor, dan sering buka-tutup jalur. Pada saat Op